Mitrariau.com,Sawahlunto,|Riau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun, AR alias SIDUL, warga Jorong Panggalian Kayu, Kabupaten Solok,
karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Parai City Garden, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sabtu (14/6/2025) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Dua perangkat kelurahan dihadirkan sebagai saksi saat penggeledahan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening di dalam dompet tersangka, satu kompeng (dot) merah, tiga pipet hisap modifikasi, korek api gas merah, dan satu handphone Redmi 5A beserta nomor IMEI dan SIM aktif.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H., menjelaskan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus bekerja maksimal untuk menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Taufik.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sawahlunto kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









