Mitrariau.com,Padang Panjang,|Sumatra Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan S (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap NA (6). Penangkapan dilakukan Kamis (5/6) malam setelah keluarga korban melapor.
Kejadian bermula saat NA membeli kue putu dan melaporkan kepada orang tuanya bahwa penjual kue tersebut, S, memegang perutnya dan bagian vitalnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.

S langsung diamankan warga dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang. Saat ini, S sedang menjalani pemeriksaan dan barang bukti telah diamankan.
NA telah menjalani visum dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.
S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.
Sumber:Humas Polda Sumbar
Editor:Joni.H.Tanjung









