Pedofilia di Tapung Hulu: Ayah Korban Laporkan Pencabulan Anak 10 Tahun, Pelaku Ditangkap!

Daerah, Hukrim, Kampar2239 Dilihat

Mitrariau.com,Kampar ,|Riau – Tapung Hulu, Kekejaman terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. PA (40) ditangkap polisi karena mencabuli A (10) sebanyak empat kali.

Kejadian ini terungkap setelah ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan anaknya. Korban kemudian menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ayahnya.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Tapung Hulu. Setelah mengumpulkan bukti, polisi menangkap PA pada Sabtu (31/5/2025) pukul 16.00 WIB. Dalam interogasi, PA mengakui perbuatannya.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Well Etria, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual.

Sumber:Humas polres Kampar
Editor:Joni.H.Tanjung