Mitrariau.com,Mandailing Natal,|Sumut – Pernyataan Bupati Mandailing Natal (Madina) terkait aduan masyarakat terhadap kepala desa menuai kritik tajam dari aktivis keterbukaan informasi.
Pernyataan tersebut dianggap membatasi ruang aduan dan bertentangan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008.
Muhammad Amarullah, aktivis keterbukaan informasi, menegaskan bahwa kepala desa yang akuntabel dan transparan tidak perlu takut terhadap pengaduan masyarakat.
Ia menekankan bahwa informasi publik merupakan hak warga negara. Senada, Pajarur Rohman, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K), menilai pernyataan Bupati Madina menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya partisipasi warga dalam demokrasi desa. Pengaduan masyarakat, menurutnya, bukan bentuk kebencian, melainkan kontrol sosial yang krusial.
Kedua aktivis tersebut mendesak peningkatan kapasitas kepala desa diiringi edukasi menyeluruh tentang KIP, menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina berperan aktif dalam pembinaan.
Mereka juga menegaskan bahwa kasus-kasus di Desa Tandikek dan Malintang Jae bukan serangan terhadap aparatur desa, melainkan indikator lemahnya sistem informasi publik di tingkat desa. Transparansi, bukan beban, melainkan kunci pembangunan desa yang demokratis dan berkelanjutan.
Biro : Magarifarulloh
Editor:Joni.H.Tanjung









