Satresnarkoba Sawahlunto Bekuk Dua Tersangka Kasus Ganja,Satu PNS Terlibat!

Mitrariau.com,Kota Sawahlunto,| Sumatera Barat – Petugas Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil meringkus dua pria, salah satunya PNS, terkait kasus penyalahgunaan ganja.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua pria dewasa ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Sabtu (17/5/2025) malam.

Pelaku yang diamankan adalah RH (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan JP (41), seorang buruh harian lepas dari Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar.

Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan RH dan JP di rumah RH. Keduanya langsung diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat membuahkan barang bukti: satu paket kecil biji ganja dalam bungkusan kertas putih ditemukan di dinding ruang tamu; tiga batang rokok merek Serasa dan satu bungkus kertas papir merek Toreador ditemukan di teras rumah.

RH mengakui kepemilikan rokok dan papir tersebut, serta mengaku menemukan biji ganja tersebut di rumahnya selama lima bulan terakhir, namun tidak mengetahui asal-usulnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.

Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung