Mitrariau.com,Kampar ,|Riau – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis tower yang melibatkan enam tersangka. Komplotan ini diduga telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Arif pada 15 April 2025 terkait pencurian tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH)/PT. Huawei Tech Investment di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, langsung bergerak cepat. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada Senin (28/04/2025) pukul 10.00 WIB, pelaku AS (35) berhasil diamankan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Dari keterangan AS, polisi kemudian mengamankan empat tersangka lainnya, NL (29), OE (34), MH (23), dan OT (39), di Hotel Koala, Jalan Angkasa, Pekanbaru.
Penangkapan terakhir dilakukan di rumah HK (37) di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Di rumah HK, polisi menyita tujuh baterai lithium dan dua charger.
AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 363 KUHP Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUHP. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Joni.H.Tanjung









