Polsek Medang kampai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Dumai, Dua Pelaku Dibekuk!

Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Kecepatan dan ketepatan Polsek Medang Kampai dalam mengungkap kasus pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing, RT 002, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai patut diapresiasi. Hanya dalam waktu singkat,

Polsek Medang kampai berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang dilaporkan oleh Muhammad Said Atalia, seorang karyawan swasta, pada Jumat (27/12). Atalia melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga dari gudang perumahan tersebut.

Pencurian terjadi pada Kamis (26/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku, yang berhasil diidentifikasi sebagai AS (33) dan RH (34), masuk ke gudang dengan cara mencongkel dan merenggangkan pintu aluminium dan dinding seng.

Mereka berhasil menggondol berbagai barang berharga, termasuk mesin doorsmer, kulkas, mesin kompresor, dan suku cadang kendaraan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 28,3 juta.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Tony Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan. AS ditangkap pada Jumat (27/12) pukul 17.00 WIB di Kelurahan Teluk Makmur, sementara RH ditangkap di rumahnya pada malam hari.

Keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain mesin kompresor, mesin doorsmer, mesin gerinda, dan mesin ketam kayu.

AKP Tony Prawira menambahkan, proses penyelidikan melibatkan beberapa langkah, seperti olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, dan koordinasi dengan pihak terkait.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas perbuatannya.,tutupnya”Tony prawira.

Sumber: Humas polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung