1×24 jam Pelaku Jambret Sadis Berhasil di bekuk Tim Resmob Polres Rohil: Korban Tewas

Daerah, Hukrim, Rohil1851 Dilihat

Mitrariau.com,Rohil,|Riau – Gerakan cepat Tim Resmob Polres Rohil berhasil menangkap seorang pelaku jambret sadis yang mengakibatkan korban tewas dalam waktu 1×24 jam. Kejadian ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, pukul 14.00 WIB.

Pelaku, ES Manullang (30), yang beralamat di Simpang Tanki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, mengaku tidak bekerja. Dia melakukan kekerasan terhadap korban, Sumarni alias Nek Monja (64), untuk mencuri HP dan sejumlah uang di rumah korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, pukul 02.00 WIB, dan berakhir tragis.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM, mengonfirmasi penangkapan seorang dugaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil.

Awalnya, kasus ini diketahui setelah saudara Alidoni (31) menerima telepon dari saudari Dewi (anak kandung korban) yang memberitahu bahwa korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan bersimbah darah di rumahnya. Alidoni langsung membawa korban ke Rumah Sakit Athaya di Ujung Tanjung Kep. Ujung Tanjung.

Di rumah sakit, Alidoni melihat bahwa korban mengalami memar di wajah, luka di kepala sebelah kiri, memar di tangan kiri dan kanan, serta tidak dapat berbicara. Oleh karena itu, korban dirujuk ke rumah sakit di Duri untuk perawatan lebih lanjut. Alidoni segera melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir.

Setelah mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan (nenek) dalam keadaan tidak sadarkan diri dan berlumuran darah di TKP, Tim Resmob Rohil segera melaporkan informasi tersebut kepada Kanit 1 Pidum Polres Rohil, IPTU All Hidayat S.Tr.k, M.M. Sesuai perintah dari Kasat Reskrim Polres Rohil, IPTU I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Tim Resmob Rohil langsung mendatangi TKP.

Setelah sampai di TKP, benar adanya seorang perempuan (nenek) bernama Sumarni alias Nek Monja yang tidak sadarkan diri dan berlumuran darah di dalam rumahnya. Tim Resmob Rohil mengamankan TKP dan membawa korban ke RS Athaya. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS di Duri untuk perawatan.

Tim Resmob kemudian melakukan olah TKP dan mencari petunjuk di sekitar TKP. Dari hasil kerja keras Tim Resmob Rohil, didapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Tim Resmob Rohil segera menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RS Manullang di belakang rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan melakukan serangan berulang kali ke wajah dan kepala korban, yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan berlumuran darah. Setelah itu, pelaku mengambil HP Android dan uang yang ada di dompet korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, HP korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi disimpan di belakang rumah pelaku, di bawah pelepah sawit yang tidak jauh dari rumahnya. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario 150 warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku, 1 unit HP merk OPPO warna biru milik korban, 1 helai baju milik pelaku, 1 buah celana panjang warna coklat muda milik pelaku, dan dompet warna merah jambu milik korban berhasil ditemukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: JONI.H.Tanjung