Diduga Maraknya Galian C Ilegal di Rokan Hulu, Para Pelaku Tetap Beroperasi Tanpa Rasa Takut

Daerah, Peristiwa, Rohul1223 Dilihat

Mitrariau.com,Rokan Hulu |Riau – masih dilanda masalah galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin. Meskipun pada tanggal 25 Januari, pihak kepolisian Rokan Hulu berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang saat ini masih berada di Polres Rohul.

Terkait hal ini, terlihat bahwa tidak ada rasa takut di kalangan para pelaku galian C ilegal yang masih tetap beroperasi. Padahal, sudah jelas bahwa setiap pelaku galian C yang tidak memiliki izin akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.

Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kami mendapatkan informasi bahwa wilayah dengan aktivitas galian C terbanyak adalah sekitar pasir Pengerayan, yang berlokasi di Kecamatan Bangun Purba. Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media langsung melakukan investigasi di kecamatan tersebut pada Selasa, 20 Februari 2024. Hasilnya, terlihat lebih dari 10 titik galian C yang diduga tidak memiliki izin. Kami juga mencoba mendapatkan informasi lebih lanjut di lokasi tersebut, dan salah satu karyawan di tempat tersebut mengungkapkan bahwa mereka telah beroperasi selama 4 tahun terakhir, dengan alasan sulitnya mendapatkan izin operasi galian C.

Sumber: Bustami Nasution
Biro. : Riski Nanda
Editor: Joni.H.Tanjung