ROHUL-Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan inisial HI sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, HI ditahan di Sel Mapolres Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos SH MH, mengonfirmasi penetapan tersangka HI dan YT sejak tanggal 11 Januari 2024. “Malam ini, kami melakukan penahanan dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Dalam proses penahanan tersebut, dua saksi dengan inisial P dan WP juga dihadirkan. Mereka merupakan Pengguna Anggaran Kadis Perkim dan Direktur Pemenang Tender. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,2 miliar. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Rohul.
Ketika ditanya mengenai konferensi pers, AKP Dr Raja Kosmos menyatakan bahwa masih menunggu izin dari Krimsus Polda Riau.
Biro:Nanda
Editor(Tin)









