Diduga Oknum Datuk Siak Hulu Pimpinan AM menerima aliran Dana Penjualan kawasan Hutan

Daerah, Hukrim, Kampar1465 Dilihat


KAMPAR(RIAU)-Penipuan dan penjualan tanah negara yang terjadi Kampar ternyata melibatkan banyak datuk.Para datuk yang berasal dari Siak hulu tersebut adalah para penikmat hasil dari penjualan kawasan hutan.Para datuk tersebut diduga dibawah pimpinan Datuk Berinsial AM.Bahkan dalam kasus penjualan lahan yang telah ditangani oleh Polsek Tambang Datuk Am bersama kroni kroninya diduga menerima aliran dana dari penjualan kawasan hutan sebesar 300 juta lebih.

Hal inilah yang membuat pelaku penjualan tanah berinisial A tanah kawasan merasa tidak mau bertanggung jawab sendiri.Sebab dari investigasi dilapangan bahwa saat transaksi penjualan tanah yang terjadi desa Tarai Bangun kecamatan Tambang tersebut diduga juga dinikmati oleh para datuk yang diketuai oleh AM.

Bahkan dari beberapa sumber yang sangat dipercaya menyampaikan bahwa pelaku A hanya menikmati uang sebesar 100 juta rupiah dan yang lainnya diserahkan pada AM untuk dibagi bagi sebagai bentuk kebersamaan dalam menjual kawasan hutan.

Seharusnya jika benar uang tersebut dinikmati secara bersama sama maka AM dan kroni kroninya juga harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatan Yang telah dilakukan.Sebab yang telah dilakukan adalah sebuah bentuk kejahatan yang mesti diproses hukum.
“Kekecewaan ini juga sangat dikeluhkan oleh masyarakat.Bagaimana mungkin sebuah perbuatan yang melanggar hukum bahkan diduga sudah mengarah ke mafia tanah bisa bebas berkeliaran.Restorasi justice tidak akan membuat efek jera pada para pelaku.

Seharusnya selaku ninik mamak mereka harus bisa melindungi kampung.Bukan hanya menjual jual lahan desa.Seorang ninik mamak adalah orang yang menyelesaikan masalah bukan membuat masalah.Keresahan ini telah cukup lama kami rasakan”.

“Sebenarnya kami cukup kecewa atas terjadinya RJ terhadap kasus tersebut.Kepolisian seharusnya bisa lebih jernih dan bijak menyikapi persoalan ini.Jangan sampai kejadian yang sama diulang pada kemudian hari.Kami sebenarnya cukup senang atas kinerja Polri yang berhasil mengungkap pelaku penjualan lahan milik negara.Namun akhirnya kami kecewa sebab terjadi RJ.”

Kepada penegak hukum khususnya Polsek Tambang tidak boleh hanya cukup sampai ditangkapnya Oknum A.Polri harus menelusuri dan menangkap semua yang terlibat dan menikmati hasil penjualan tanah negara.Apa yang telah mereka lakukan adalah sebuah bentuk mafia yang ingin mempermainkan hukum negara.Polsel Tambang harus jernih terhadap kasus ini dan jangan sampai membiarkan para mafia bisa bernafas lega.Apa yang telah terungkap hari ini tidak akan membuat mereka jera jika belum berhadapan dengan hukum.Kasus kasus dan praktek mafia tanah seperti ini akan terus dilaksanakan jika diberikan ruang melalui restorasi justice.(tim : Basmi)