
BENGKALIS(RIAU) – Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau,Senin tanggal 25 September 2023 pukul 13.36 Wib di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Kegiatan Pres rilis dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro diwakil Kapolsek Mandau
Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H,AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. Kasat Reskrim Polres Bengkalis,Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. Sekcam Mandau,Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K.,Kanit Reskrim Polsek Mandau,Iptu Zulkifli Kanit Samapta Polsek Mandau, Ipda Yarman E. Batee Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau,Sertu Junaidi Mewakili Danramil 03 Mandau,H. Revolaysa, S.H Ketua DPH LAMR Kec. Mandau,Refri Amran Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau,Rahmayani Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau Pers Unit Reskrim Polsek Mandau, Rekan Media / Wartawan Mandau

Press release dibuka Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro diwakili oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, yang disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M.
Dari dasar Laporan Polisi model B Nomor : LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 04 September 2023., Laporan Polisi model B Nomor : LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 15 September 2023.dan Laporan Polisi model B Nomor: LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 22 September 2023.
Lokasi kejadian Jalan Lintas Duri Dumai KM 13 Dekat Timbangan Gajah Tua Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis dan kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib (LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU) dan Jalan Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis dan kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib (LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU).
Sedang kasus Untuk perkara Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan di Rumah Tersangka (AP)di JL. Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab: Bengkalis pada bulan Agustus sekira pukul 17.00 Wib (LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU).
Berdasar Laporan Polisi model B Nomor : LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 04 September 2023.yakni Tersangka ARIADI SAPUTRA Als PUTRA( 33)Alamat Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 12 Ridian Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.dan ANDIK HAREFA ,(33)Alamat KTP Dusun Karya RT. 017 RW. 007 Desa Banjar XII Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir,Adapun rekan tersangka yang lain yang ikut serta dalam tindak pidana yang dilakukan yakni ,ANTO KABAYAN (DPO),DANI (DPO),DEDI (DPO)
,RIVA (DPO),FERI (DPO),TEMA (DPO),PAK SERLI (DPO),GEA (DPO),HALAWA (DPO), BULELE (DPO)
, NDURU (DPO) dan PA CAHAYA (DPO)
Berdasar Laporan Polisi model B Nomor : LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 15 September 2023.
APENDRA Bin SAHRIL,(38) Jl. Arena Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dariLaporan Polisi model B Nomor: LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 22 September 2023,dan MUHAMMAD RANGGA Als RANGGA Bin (Alm) SAMSUL BAHRI(15) Jl. Arena Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Barang bukti dari hasil Laporan Polisi model B Nomor : LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 04 September 2023.
Yaitu :1 Unit Mobil Tronton Plat BK 8355 XC warna dengan atas nama FAJAR UTAMA,1 Unit Mobil Tronton BM 8362 DL warna ungu dengan atas nama RAHMAD EFENDI,1Unit Mobil Merk Mitsubishi FU 415 Model Truck warna Putih Biru Bl atas nama HASBI KANDA,1 Unit Handphone Merk Redmi,1 Unit Handphone Merk OPPO Reno7 warna hitam,1 Buah Masker wajah warna abu muda,1 Potongan Lakban Hitam, Inti sawit dengan berat netto 33.850Kg.9 buah ember warna hitam,1 Buah terpal warna biru.
Dan Laporan Polisi model B Nomor : LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 15 September 2023.Yakni: 1Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold,1,Helai Celana Dalam warna hijau army,1 Helai Jaket warna hitam,1 Helai celana levis panjang warna hitam,1 Helai celana dalam warna abu tua, 1 Helai Baju lengan pendek warna hitam bertuliskan Levis,1 Helai celana levis panjang warna hitam,1 Helai celana pendek motif batik warna coklat,1 Helai Celana sekolah Panjang warna abu abu,1 Helai Baju sekolah SMA warna putih.
Dan Laporan Polisi model B Nomor: LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 22 September 2023 Barang bukti:1 Helai Celana Dalam warna cream, 1 Helai Celana Panjang warna hitam putih,1 Helai Baju Kaos warna Pink,1 Helai BH warna Pink,1 Helai Jilbab warna Cokelat
Korban Jumyati(39) dari Laporan Polisi model B Nomor : LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 04 September 2023 alamat Jl. Rejosari RT 003 RW 003 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dan Laporan Polisi model B Nomor : LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 15 September 2023.
Korban dalam perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka diketahui menurut keterangan tersangka sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW. Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.
Laporan Polisi model B Nomor: LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 22 September 2023.
Korban persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 orang dengan inisial B.
Dalam Modus Laporan Polisi model B Nomor : LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 04 September 2023.
Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dikarenakan tersangka ada sakit hati dikarenakan tidak bekerja sama lagi dengan pemilik inti sawit yang diangkut oleh Sdr. M. AKBAR (Pelapor) dan juga dikarenakan balas dendam.
Lanjut dari Laporan Polisi model B Nomor : LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 15 September 2023.
Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY) karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam, oleh karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka
Dan Laporan Polisi model B Nomor: LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, Tanggal 22 September 2023.
Tersangka 1 APENDRA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MUHAMMAD RANGGA untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 APENDRA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Sekira pukul 14.30 Wib,kegiatan Press release Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.(..)
Wartawan: Tim MR.Riau
Editor:Joni.H.Tanjung









