PEKANBARU(RIAU) – Newshanter.co
Terkait aksi tindakan yang dilakukan
oleh Pelaku ND,Diduga pelaku sengaja melarikan /menggelapkan kendaraan yang mana bukan milik nya ( motor) , hal tersebut sudah pasti menimbulkan kerugian terhadap korbannya . Pekanbaru, Selasa 29/8/2023 .
dengan motif pelaku bermodus minjam, sehingga pelaku dengan mudahnya melakukan aksinya menggelapkan barang milik orang lain ( motor -red).
Dengan cara tersebut trik pelaku ND untuk melancarkan aksinya terhadap orang yang di sekitarnya (pelaku-red).rls
Newshanter.com.
Seperti yang terjadi kepada seseorang pewarta berinisial JC ( lk-44 ) warga air Hitam ,kel.sai sibam. Kec. Payung sekaki. Beberapa hari terakhir ini pada hari Senin , 31-7-2023 , siang, kejadiannya bertempat (TKP) jln A, yani, GG panda .
Kronologi, pada Senin siang 31/7/2023.pukul 13.00 wib, pelaku ND mendatangi salah satu temannya juga teman dari korban, terlihat ND bersikap seperti biasa meminjam kendaraan kepada korban berinisial JC , tanpa ada rasa curiga lalu korban meminjamkan motor tersebut kepada pelaku ND tanpa ada rasa curiga, Beat street warna silver metalik tahun 2021 nomor plat BM 4835 ABF , kepada korban pelaku bilang hanya sebentar untuk beli nasi, karena korban JC, kenal baik dengan korban serta keluarga korban tanpa ragu JC alias korban meminjamkan kendaraan tersebut kepada ND, tanpa ada ragu sedikitpun, sebab pelaku selama ini tidak ada permasalahkan secara pribadi dengan korban.
Terkait tindakan pelaku sudah meresahkan terhadap korban berinisial JC sembari menuturkan, ” karena jangka waktu peminjaman diperkirakan hanya sekitar 1-2 jam saja ternyata sudah di luar limit. Ujarnya .
Sehingga korban gelisah sambil menunggu pelaku ND namun tidak ada kabar sama sekali.
Ke khawatiran korban alias JC akhirnya terjadi, diduga sudah ada indikasi niat buruk terhadap korban ( di bawa kabur) , ND juga sebagai pelaku dengan alasan meminjam sudah melewati batas waktu yang di janjikan hingga sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu.” Ujar korban JC- red.
Terkait hubungan pelaku dengan korban sejauh ini baik-baik saja, bahkan orang-orang terdekatnya ND juga kenal baik di korban, bantu menyampaikan saran dari di korban kepada ND, ” agar mengembalikan kendaraan bermotor tersebut secepatnya kepada pemiliknya ( korban ) secara baik-baik, namun pelaku ND tidak menanggapi hal tersebut.
Namun pelaku mengabaikan hal tersebut.
Disinyalir pelaku ND tidak ada Etikat Baik untuk mengembalikan kendaraan milik korban.
Akhirnya pelaku ND di laporkan kepada pihak berwajib.
Berkaitan dengan kejadian tersebut,” JC selaku korban pihak yang di rugikan oleh si pelaku, agar masalah ini bisa diselesaikan cara ke keluargaan.
ketika di konfirmasi pihak keluarga ND Diduga sebagai pelaku, hal tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan dari pihak keluarga/ saudara pelaku, ( terkait pelaporan).
Menurut warga sekitar pasar ( korban) juga sampaika hal yang sama,” sejauh ini aksi tindakan ND seolah-olah tidak tersentuh hukum disinyalir ada indikasi pembiaran sehingga para korban enggan untuk melaporkan perbuatanntan pelaku ND kepada pihak berwajib ( polisi).
Senada keluhan warga di lokasi beda ( korban),” disinyalir para korban enggan alias takut melaporkan setiap perbuatan pelaku , Diduga ND adalah saudara dari ketua pasar tersebut (adik JL- red) .
Sesuai perbuatan pelaku dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan orang lain, Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP – 372 KUHP, pencurian serta menggelapkan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara.
Wartawan : Jc / nho..tim MR
Editor : Joni.H.Tanjung









